7 NOVEMBER, BAWASLU ACEH JADWALKAN SIDANG PENDAHULUAN LAPORAN PARTAI GRAM
|
Banda Aceh- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan kelangkapan syarat laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan nomor registrasi 001/ADM/BWSL-PROV.AC/PEMILU/X/2017 dari Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh menjadwalkan sidang pendahuluan pada tanggal 7 November 2017 di ruang sidang Bawaslu Provinsi Aceh.
Ketua Bawaslu Provinsi Aceh DR. Muklir, S.Sos, S.H, M. AP menjelaskan sidang pendahuluan digelar dengan agenda penetapan diterima atau tidaknya syarat formil dan materil laporan tersebut.
Menurut Muklir, pasca dikeluarkannya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1093 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, penanganan laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu tidak lagi diproses seperti sebelumnya, melainkan diselesaikan dalam bentuk persidangan yang dihadiri pelapor dan terlapor.
“berdasarkan Surat Edaran Nomor 1093, kita terlebih dahulu mengagendakan sidang pendahuluan untuk memutuskan diterima atau tidaknya syarat formil dan materil, sidang ini hanya dihadiri pelapor”. Jelas Muklir.
Lebih lanjut, Muklir mengatakan jika dalam sidang pendahuluan nanti Majelis Pemeriksa menyatakan menerima syarat formil dan materil, maka laporan akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang dihadiri oleh pelapor, terlapor dan para saksi. Namun jika tidak diterima, maka laporan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. [zas].