Lompat ke isi utama

Berita

26 Personil Pengawas Pemilu di Aceh Telah Tersertifikasi Sebagai Mediator

26 Personil Pengawas Pemilu di Aceh Telah Tersertifikasi Sebagai Mediator
Banda Aceh – Undang-Undang Pemilu mengamanatkan Pengawas Pemilu baik ditingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota untuk memediasi Sengketa Proses Pemilu yang terjadi di wilayah yang menjadi wewenangnya. Amanat tersebut dilaksanakan dengan baik pada Pemilu Tahun 2019 yang lalu, salah satu bukti sahihnya adalah keberhasilan Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menyabet penghargaan Terbaik I Tingkat Kabupaten/Kota pada kategori Mediator Terbaik dalam ajang Bawaslu Award 2019. Namun begitu, Pengawas Pemilu di Aceh tidak mau berpuas diri. Oleh karenanya, Panwaslih Provinsi Aceh memfasilitasi pelaksanaan Pelatihan Mediator oleh Pusat Mediasi Nasional (PMN) bagi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh, yang dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 10 April 2021 melalui media dalam jaringan. Naidi Faisal, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh mengatakan bahwa pelatihan ini adalah salah satu ikhtiar mempertahankan prestasi, “mempertahankan tentunya akan jauh lebih sulit dibandingkan saat kita berusaha meraihnya pada Pemilu Tahun 2019 lalu. Oleh karena itu, usaha yang diupayakan harus lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya”. “Kita telah berhasil mensertifikasi 5 personil di tingkat provinsi dan 21 personil di tingkat kabupaten/kota, sehingga total keseluruhannya ada 26 personil Pengawas Pemilu tersertifikasi sebagai mediator. Hal ini baru tahap pertama, rencananya akan kita tingkatkan jumlah Pengawas Pemilu tersertifikasi dari tahun ke tahun, sehingga lembaga ini akan lebih siap dalam mengemban amanat undang-undang pada tahapan Pemilu selanjutnya” harap Naidi. Menanggapi sertifikasi mediator tersebut, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, mengucapkan rasa syukur dan bangganya karena 90 persen Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota berhasil lulus sertifikasi oleh PMN, yang mana PMN ini adalah salah satu lembaga mediasi terkemuka di Indonesia. “Pelatihan ini adalah bagian dari upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis kelembagaan. Selama ini kita belajar secara otodidak, dan juga dari bimbingan Bawaslu RI. Sekarang kita telah melangkah jauh lebih maju dengan adanya sertifikasi mediator ini, semoga hal ini dapat menjadi salah satu langkah besar dalam mewujudkan visi Bawaslu menjadi lembaga pengawas Pemilu yang terpercaya di mata masyarakat demokrasi” Ungkap Faizah. [IM]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle