Rakor Pengawasan, Panwaslih Provinsi Aceh: Pencegahan Diutamakan, Penindakan adalah Langkah Terakhir
|
Takengon – Panwaslih Provinsi Aceh mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada hari Rabu-Kamis (7-8/09/2022) di Grand Renggali Hotel, Takengon. Kegiatan ini diadakan untuk menyamakan pola pengawasan dan membahas kendala serta hambatan yang dihadapi dilapangan selama ini.Pembukaan kegiatan diisi dengan arahan umum oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, Fahrul Rizha Yusuf, Marini, Naidi Faisal dan Nyak Arief Fadhillah Syah. Dalam arahannya, secara umum ditekankan bahwa pola pengawasan berorientasi pada pencegahan, fokus pada upaya mencegah terjadinya kekeliruan yang bersifat administrasi, pelanggaran Pemilu hingga sengketa proses Pemilu dalam penyelenggaraan tahapan.Panwaslih Kabupaten/Kota diminta untuk menggunakan mekanisme pemberian himbauan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan mekanisme penyampaian saran perbaikan jika terjadi kekeliruan yang bersifat administrasi. Mekanisme penindakan adalah langkah terakhir, optimalkan kerja pengawasan dengan mengupayakan pencegahan.Pada kegiatan ini juga akan menginventarisasi kendala dan permasalahan yang dialami pada pengawasan sub-tahapan verifikasi adminitrasi persyaratan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 yang lalu, agar dapat dirumuskan jalan keluarnya guna menghadapi sub-tahapan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 kedepan.Sebagai informasi pada akhir kegiatan akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement) antara Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota seluruh Aceh dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala. Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 September 2020 lalu oleh Panwaslih Provinsi Aceh dengan Universitas Syiah Kuala pada bidang pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia dalam hal penguatan kapasitas institusi. Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan dihadiri oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik, Dr. Effendi Hasan yang mewakili Dekan FISIP dan Naradamping, Reza Fahlevi, S. IP., M. PA. [IM]