Lompat ke isi utama

Berita

Provinsi Aceh Menggelar Rapat Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran dan Laporan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Provinsi Aceh Menggelar Rapat Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran dan Laporan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Panwaslih Provinsi Aceh | Kota Lhokseumawe - Panwaslih Provinsi Aceh menggelar Rapat Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran dan Laporan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 Pada Kamis (6/6/2024).

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh tersebut, dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Safwani. Dalam kata sambutannya, beliau mengatakan Tahapan Pemilu 2024 hampir selesai dilaksanakan tinggal satu tahapan lagi yaitu tahapan pelantikan. Namun, catatan dan evaluasi terhadap proses menjadi penting untuk dirumuskan sebagai bahan laporan dan perbaikan. Pada aspek pelaksanaan tahapan Pemilu, penanganan pelanggaran memiliki dinamika, dan problematika yang harus diselesaikan secara cepat dan efesien. Proses pelaksanaan penanganan, dan penindakan pelanggaran meliputi kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses/tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan perturan perundang-undangan yang harus dikaji secara rinci dan koheren, dikarenakan adanya dinamika dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Safwani juga menjelaskan aspek-aspek penting yang harus dicantumkan dalam laporan tersebut adalah data dukung yang harus dilampirkan. Ini dapat memperkaya laporan yang akan disusun, sehingga dapat menjadi bahan rujukan, literatur, guna keperluan yang akan datang. Samsidar yang hadir sebagai narasumber, dalam materinya menyampaikan komponen utama dalam kerja pelaporan harus memuat: 

1. Pemantauan, dimana ada proses mencari, menemukan data atau fakta-fakta secara objektif, sistematis, dan berkesinambungan tentang pelanggaran Pemilu dan penanganannya;

2. Pendokumentasian, dimana ada proses atau rangkaian kegiatan untuk mencatat, mengumpulkan, mengklarifikasi, menganalisa, dan mengemas hasil pemantauan;

3. Investigasi dimana ada proses pencarian, dan pengumpulan data (menggali dan menganalisis) informasi tentang fakta yang menyangkut masalah Pelanggaran Pemilu dan Penanganannya.

Teuku Kemal Fasya yang juga hadir sebagai pemateri mengatakan dalam penulisan laporan harus memuat nilai kejujuran, dimensi ilmiah dengan penajaman analisis, memiliki “daya realis," sehingga pembaca bisa mengambil pelajaran dan menjadi warisan yang baik terhadap pembaca tema-tema demokrasi.

Kegiatan Rapat Kerja Teknis ini bertujuan untuk menyampaikan pemahaman, dan pembuatan laporan secara efesien, merekam proses dan capaian penanganan pelanggaran Pemilu, mengidentifikasi segala hambatan dalam penanganan pelanggaran pemilu, menghasilkan saran dan rekomendasi bagi Bawaslu dalam merumuskan kebijakan serta pelaksanaan tugas dan wewenang di masa yang akan datang

Hadir dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis tersebut, Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Rinaldi Aulia, Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe, Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Sri Mulyani dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Korsek, Kasubag, dan Staf Panwaslih Kabupaten Kota Sebagai Peserta.[47]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle