PRESS RELEASE TIMSEL PANWASLIH PROVINSI ACEH
|
PENDAFTAR 88 ORANG,
TIMSEL APRESIASI PARTISIPASI MASYARAKAT
Tim Seleksi (Timsel) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh yang diberi mandat oleh Bawaslu RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum untuk melakukan seleksi calon Panwaslih untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, telah menutup pendaftaran Calon Panwaslih Provinsi pada tanggal 1 Maret 2018 jam 24.00 setelah melakukan pengumuman pendaftaran di koran tanggal 12 Februari 2018, lanjut di website Bawaslu RI www.bawaslu.go.id dan website Bawaslu Provinsi Aceh www.bawaslu-acehprov.go.id pada tanggal yang sama. Selanjutnya Timsel membuka pendaftaran sejak tanggal 21 Februari 2018 hingga 1 Maret 2018 dan memberi kesempatan kepada pendaftar untuk melakukan perbaikan berkas pendaftaran pada tanggal 1-3 Maret 2018. Untuk memperluas daya jangkau informasi sebagai upaya untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam proses seleksi ini, pada tahap pengumuman dan tahap pendaftaran, dari tanggal 12 Februari 2018 sampai 1 Maret 2018 Tim Seleksi telah melakukan serangkaian sosialisasi pendaftaran untuk menjelaskan substansi, teknis dan jadwal seleksi kepada masyarakat melalui berbagai media diantaranya: konferensi pers, talkshow di TV, talkshow di radio, mengumumkan di facebook Timsel dengan akun Timsel Panwaslih Provinsi Aceh dan di media sosial lainnya, menghubungi tokoh-tokoh terkait agar membantu sosialisasi dan mendorong calon-calon potensial yang memenuhi syarat untuk mendaftar, menyebarkan di berbagai whatsapp group dan media sosialisasi lainnya. Berdasarkan data pertanggal 1 Maret jam 24.00 (batas akhir pendaftaran), jumlah pendaftar sebanyak 82 orang dan bertambah menjadi 88 orang pertanggal 4 Maret jam 24.00, tambahan 6 (enam) orang pendaftar berasal dari pengiriman berkas pendaftaran melalui pos atau jasa pengiriman lainnya yang sesuai ketentuan yakni dengan stempel pos/jasa pengiriman paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibukanya pendaftaran. Adapun rincian pendaftar,sebagai berikut :- Berdasarkan jenis kelamin, 73 laki-laki dan 15 perempuan
- Berdasarkan asal kabupaten/kota : Kota Sabang (4 orang), Kota Banda Aceh (17), Aceh Besar (14), Pidie (5), Pidie Jaya (1), Bireun (4), Lhokseumawe (6), Aceh Utara (6), Aceh Timur (6), Kota Langsa (3), Aceh Tengah (5), Bener Meriah (2), Gayo Luess, (1), Aceh Tenggara (1), Aceh Singkil (2), Aceh Selatan (2)
- Berdasarkan pendidikan: S-1 (62 orang), S-2 (22), S-3 (4)
- Berdasarkan pekerjaan: Bawaslu Provinsi (2 orang), Panwaslih Kab/Kota (5), KIP Kab/Kota (9), dosen (11), Guru (2), PNS (18), pensiunan PNS (1) jurnalis (2), advokat, (1), konsultan (1), karyawan swasta (2), wiraswasta (34).
- Berdasarkan pengalaman sebagai mantan penyelenggara pemilu :
- mantan pengawas pemilu (Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Panwaslu/Panwaslih Kab/Kota, Panwascam, PPL dan Pengawas TPS) = 28 orang,
- mantan KIP Propinsi, KIP Kab/Kota, PPK, PPS dan KPPS = 11 orang
- Tes Tertulis (17 Maret 2018) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Psikologi (18-19 Maret 2018) bagi calon yang lulus Seleksi Administrasi.
- Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi: 26 Maret 2018. Calon yang dinyatakan lulus wajib membuat makalah sesuai format yang akan diberikan oleh Timsel berdasarkan Panduan Seleksi dari Bawaslu RI. Makalah wajib diserahkan kepada Timsel paling lambat tanggal 30 Maret (saat mengikuti Tes Kesehatan).
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon 26-30 Maret 2018.
- Tes Kesehatan (29-30 Maret) dan Tes Wawancara (31 Maret – 1 April 2018) bagi calon yang dinyatakan lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi.
- Pengumuman Hasil Seleksi Tes Kesehatan dan Tes Wawancara 4 April 2018.
- Penyerahkan nama 10 (sepuluh) calon yang lulus Seleksi Tes Kesehatan dan Tes Wawancara ke Bawaslu RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan guna menentukan 5 calon terpilih Anggota Panwaslih Provinsi Aceh.