Lompat ke isi utama

Berita

Peran Strategis Kehumasan Kunci Keberhasilan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bawaslu

<strong>Peran Strategis Kehumasan Kunci Keberhasilan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bawaslu</strong>

Bogor - Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh Marini menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Perbawaslu Tata Kelola Kehumasan dan Penguatan Kapasitas Pengelolaan Kehumasan pada hari Kamis s.d sabtu (23 Februari - 25 Februari 2023). Acara di buka langsung oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Dalam sambutannya, Lolly menyampaikan bahwa salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu adalah masifnya partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat hanya dapat diperoleh dengan komunikasi yang baik dan benar. Komunikasi yang baik dan benar akan melahirkan pemahaman publik yang baik dan benar pula terhadap berbagai kebijakan Bawaslu. Lolly juga mengharapkan platform digital berkolaborasi menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan. Dalam kegiatan tersebut juga, dilakukan evaluasi, dan pemetaan isu krusial pelatihan dan penguatan kapasitas dalam pengelolaan kehumasan. Pengawas Pemilu mulai dari profilling dan pembentukan karakter, selain itu yang menjadi agenda penting dalam Focus Group Discussion ini adalah penyusunan Perbawaslu Tata Kelola Kehumasan. Forum diskusi ini diisi dengan berbagai narasumber, yang terdiri dari Farid Mufid (Public Policy & Goverment Relations TikTok Indonesia), Karissa Agripna Sjawaldy (Meta Indonesia), Dante Rigmalia (Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia). Dari pemaparan yang disampaikan pentingnya memberantas konten-konten hoaks, SARA, ujaran kebencian dan organisasi terlarang serta menayangkan konten-konten yang bersifat edukatif, berintegritas dan konsisten, sehingga pesan yang ingin disampaikan ke masyarakat tercapai. Selain itu akomodasi yang layak agar disabilitas mendapat hak politiknya, negara sudah menjamin penyandang disabilitas mempunyai hak berekspresi, berkomunikasi, berpendapat, mendapatkan informasi melalui media yang mudah di akses.Sebagai informasi, forum ini dihadiri oleh Koodinator Divisi Pencegahan, Patisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Provinsi Se-Indonesia, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Se-Indonesia, Sub Koordinator dan Staf Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI.[47]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle