Penyelesaian Sengketa Sebagai Wadah Keadilan Pemilu
|
Takengon - Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan Pelatihan Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, bertempat Hotel Grand Bayu. Acara yang diikuti oleh para Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran, dan Hukum Panwaslih Kabupaten/Kota seluruh Aceh, dibuka dan dihadiri langsung oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh. Turut berhasil pada acara tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Naidi, Faisal, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran, dan Hukum, Sri Mulyani, dan jajaran staf.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu Serentak Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. Sehari setelahnya, Panwaslih Provinsi Aceh langsung bergerak melakukan kegiatan Pelatihan Teknik Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Bayu Hill, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, yang diikuti oleh 75 orang Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Aceh.Dalam proses penyelenggaraannya, merujuk pada Pemilu Tahun 2019 lalu, terdapat 43 sengketa proses Pemilu yang terjadi di provinsi Aceh.
Oleh karenanya Pemilu Tahun 2024, besar kemungkinan juga akan diwarnai dengan banyaknya sengketa terhadap proses yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam wilayah Provinsi Aceh. Tentunya perselisihan tersebut memerlukan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak. Dalam hal ini, pengawas Pemilu memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.Putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah mahkota lembaga pengawas Pemilu yang menjadi tolok ukur apakah para pihak dapat memperoleh keadilan dari putusan yang diberikan atau justru sebaliknya.
Namun pada sisi lain, pengawas Pemilu mendapatkan tantangan waktu yang lumayan sempit untuk mengeluarkan putusan yang berdasarkan Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu hanya berbatas waktu sampai 12 hari kerja saja. Oleh karena itu, dibutuhkan keahlian yang mumpuni untuk dapat melahirkan putusan yang berkualitas dalam waktu yang singkat.Terdapat adagium, “keadilan yang terlambat bukanlah keadilan", 12 hari kerja Pengawas Pemilu nantinya akan berpacu untuk memediasi, dan mengadjudikasi sengketa proses Pemilu. Jika melewati batas waktu tersebut, putusan yang dikeluarkan bukanlah keadilan.
Sebagai lembaga independen yang profesional, Panwaslih Provinsi Aceh berupaya maksimal agar keadilan Pemilu dapat ditegakkan.Pada Kegiatan ini Panwaslih Provinsi Aceh menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Tengah yang memaparkan teori-teori untuk dapat digunakan dalam menyusun suatu putusan, kemudian fasilitator kegiatan memberikan simulasi kasus sengketa proses Pemilu kepada peserta sebagai bahan untuk praktek menyusun putusan dengan baik dan benar.
