Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemilu dan Sentra Gakkumdu Menjadi Benteng Penegakkan Hukum Pemilu Tahun 2024 di Aceh

Pengawasan Pemilu dan Sentra Gakkumdu Menjadi Benteng Penegakkan Hukum Pemilu Tahun 2024 di Aceh

Banda Aceh – Penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Panwaslih Provinsi Aceh perlu untuk didesain sedemikian rupa, agar laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku, dan mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak yang berperkara. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H., pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023. Dialog tersebut berlangsung pada pertemuan antara Panwaslih Provinsi Aceh dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka mendiskusikan rencana pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024, dan penjajakan kerjasama antarlembaga. Rombongan Panwaslih Provinsi Aceh terdiri dari Ketua, Anggota, Kabag Pengawasan Pemilu serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh beserta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Asisten Intelijen (Asintel), dan para pejabat struktural serta fungsional. Dalam sambutannya, Kajati Aceh memaparkan masih ditemukannya permasalahan pencatutan nama/NIK oleh peserta Pemilu, black campaign, dan proses penegakan hukum Pemilu yang belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. “Oleh karenanya, kami berharap Sentra Gakkumdu yang telah dibentuk secara bersama-sama dengan melibatkan pihak panwaslih, kepolisian, dan kejaksaan agar melaksanakan semua prosedur dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan sebaik-baiknya. Agar proses penanganannya dapat terlaksana sesuai batasan waktu sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pemilu, diharapkan Tim Sentra Gakkumdu dapat melakukan kajian awal secara bersama-sama sebelum proses registrasi perkara dilakukan”. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak menyoroti beberapa isu krusial dalam penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Aceh. Diantaranya, Pemuktahiran Daftar Pemilih, money politic, penggunaan dana Pemilu, ujaran kebencian, politik identitas, dan politisasi SARA.Dalam forum tersebut, Koordinator Divisi, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Marini menyampaikan agar dapat kiranya jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dan anggota keluarganya yang telah memiliki hak pilih untuk memastikan diri terdaftar pada Daftar Pemilih, sehingga dapat menggunakan haknya tersebut pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. “Hal ini penting untuk dilaksanakan, mengingat partisipasi dan peran aktif setiap warga negara dalam memberikan hak suaranya dijamin oleh undang-undang”. Lebih jauh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu, Fahrul Rizha Yusuf, menyatakan bahwa “semangat pengawasan Pemilu harus diawali dengan upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Hal ini sejalan dengan motto yang ada yaitu: awasi, cegah, tindak, sehingga penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa Pemilu menjadi langkah paling akhir dan komprehensif dalam penegakan keadilan Pemilu.Dalam dialog tersebut Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh mengamati penanganan tindak pidana Pemilu yang memerlukan koordinasi antara Panwaslih dan Gakkumdu/JPU dalam menentukan suatu perbuatan tersebut termasuk kedalam tindak pidana Pemilu atau hanya pelanggaran administrasi, dan juga perlu adanya sosialisasi dini terhadap pemilih pemula berupa penyuluhan hukum kepada generasi muda atau sekolah-sekolah yang sudah terdaftar sebagai pemilih, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum. Hal ini sesuai dengan tagline kejaksaan yakni “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. Sedangkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Hendrizal Husin, S.H., M.H., concern terhadap para peserta Pemilu. Beliau berharap, peserta Pemilu Tahun 2024 benar-benar memahami semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, guna meminimalkan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Diakhir pertemuan Kajati Aceh mengharapkan terjalinnya kerjasama yang lebih erat dan konkrit oleh kedua lembaga dalam bentuk perjanjian kerjasama, baik dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu, sosialisasi peraturan kepemiluan, dan bantuan hukum bagi pengawas Pemilu. (BY)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle