Pengawas Pemilu Tandatangan MoU dengan STIHMAD Takengon
|
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIHMAD) Takengon melaksanakan penandatanganan MoU (nota kesepahaman) dan kerja sama pada hari Selasa (15/6/2021) yang bertempat di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah serta Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah.
Fahrul Rizha Yusuf dalam sambutannya mengatakan bahwa kerja sama ini ruang lingkupnya adalah soal penelitian, pengabdian masyarakat, serta pendidikan politik dan hukum, selain daripada itu, dirinya juga memaparkan bahwa perhelatan konstestasi Pemilu, dan Pilkada serentak nasional yang rancangan tahapannya berdasarkan hasil kesepakatan DPR RI, Bawaslu, KPU dan Pemerintah pada tanggal 3 Juni 2021 yang lalu, akan dimulai pada Maret 2022, dengan agenda Pemilu serentak Februari 2024 dan Pilkada serentak November 2024.
“Agenda ini tentunya membutuhkan dukungan berbagai pihak dalam mengawal demokrasi yang sejatinya untuk kepentingan, dan kesejahteraan rakyat. Namun dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada kerap diwarnai dengan hal-hal yang mendistorsi makna demokasi, terjadi praktek kecurangan terutama bahaya laten politik uang. Selain praktik politik uang, tantangan lainnya penggunaan media sosial yang begitu masif, banyaknya hoaks, dan ujaran kebencian” ujar Fahrul.
“Saya kira ini adalah tantangan bangsa yang harus kita perbaiki dari diri dan lingkungan kita, tetapi komitmen demokrasi dengan sistem Pemilu atau Pilkada ini sudah menjadi pilihan sistem demokrasi kita, dan ini merupakan peran kita bersama. Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya tanggung jawab Panwaslih semata, ini tanggung jawab seluruh komponen bangsa yang ada di Aceh termasuk adalah perguruan tinggi yang mendidik generasi penerus bangsa”. Ujar Fahrul.
Panwaslih Provinsi Aceh menyambut baik dan mensupport kerjasama yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIHMAD) Takengon. Panwaslih Provinsi Aceh senantiasa mendorong kerjasama dengan perguruan tinggi untuk secara bersama-sama melakukan pendidikan politik, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Fahrul mengharapkan, penandatanganan nota kesepahaman ini ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang lebih konkrit. kerja sama seperti ini tidak hanya dilakukan dengan perguruan tinggi yang ada di Takengon, namun telah dilakukan dengan beberapa perguruan tinggi di Aceh sebelumnya. Tutup Fahrul.
Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIHMAD) Takengon, Amir Syam, SH.MH. mengharapkan kerjasama dengan perguruan tinggi ini selain dapat menambah kompetensi pengetahuan bagi mahasiswa, sehingga perguruan tinggi dapat mendorong kontribusi mahasiwa untuk menyebarluaskan nilai demokrasi, dan memiliki peran ditengah-tengah masyarakat sebagai agen perubahan bagi bangsa yang memiliki jiwa demokrasi yang sehat, yang mampu menghasilkan pemimpin yang kredibel, akuntabel memiliki integritas tinggi, dan anti perilaku korupsi, sehingga rakyat melalui pemimpin yang telah dipilihnya mampu mewujudkan cita-cita menjadi bangsa yang maju dan sejahtera. [FR]