Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Lakukan Analisa Kasus Pidana Pada Pemilu Tahun 2019

Pengawas Pemilu Lakukan Analisa Kasus Pidana Pada Pemilu Tahun 2019

Banda Aceh – Perbaikan regulasi adalah salah satu indikator perbaikan demokrasi ke arah yang lebih baik lagi, oleh karena itu, apa yang telah dilaksanakan pada Pemilu tahun 2019 harus dievaluasi khususnya dari segi regulasinya.

Arahan di atas disampaikan oleh Fahrul Rizha Yusuf, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, kepada Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh pada acara Rakor Data Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu tahun 2019, yang dilaksanakan pada hari Selasa (14/4/2020) melalui video teleconference.

“Evaluasi penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang berhenti pada pembahasan kedua di sentra Gakkumdu setelah dilakukannya penyidikan harus dianalisa secara komprehensif mengenai alasan-alasan hukum yang menyebabkan prosesnya berhenti, sehingga dari hasil analisa tersebut nantinya kita berharap dapat menjadi bahan rujukan dalam upaya memperbaiki regulasi ke arah yang lebih baik”, tambah Fahrul.

Pada Pemilu tahun 2019 lalu, Pengawas Pemilu di provinsi Aceh telah menerima temuan dan laporan  sebanyak 151 kasus, diantara 151 kasus tersebut terdapat 57 kasus yang ditolak karena pelapor tidak melengkapi berkas laporannya.

Penanganan terhadap 94 kasus yang berkasnya dinyatakan lengkap ada yang berhenti di pembahasan pertama karena tidak memenuhi syarat formil-materil dan ada kasus yang berhenti di pembahasan kedua karena setelah dilakukannya penyidikan tidak memperoleh alat bukti yang cukup, serta ada kasus yang berhenti di pembahasan ketiga karena kejaksaan menyatakan berkas hasil penyidikan tidak lengkap dan tidak dapat dilakukan penuntutan.

Namun demikian, diantara banyak kasus Pidana Pemilu yang prosesnya berhenti, terdapat 8 kasus yang berhasil diproses sampai ke hadapan hakim di Pengadilan, hal tersebut terjadi karena Sentra Gakkumdu berhasil memperoleh minimal 2 alat bukti, berdasarkan hasil analisa, alat bukti yang sangat sulit diperoleh adalah saksi yang mau memberikan kesaksiannya dikarenakan banyak pihak yang tidak mau terlibat lebih jauh dalam kasus hukum khususnya Pidana Pemilu.

Selain diisi oleh Fahrul Rizha Yusuf, Rakor tersebut juga menghadirkan Sri Mulyani, Kabag Hukum dan PPPS Panwaslih Provinsi Aceh, beliau memaparkan mengenai mekanisme analisa kasus mulai dari analisa norma hukum sampai dengan analisa mengenai alasan penghentian kasus sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan yang lebih tajam dan komprehensif.

Pada rakor tersebut juga dibahas mengenai trend modus pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi selama Pemilu tahun 2019, sehingga hasil analisanya dapat dimasukkan kedalam indikator titik rawan Pemilu di masa yang akan datang. [IM]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle