Panwaslih Provinsi Aceh Susun Buku Panduan Pengelolaan BDP
|
Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Sosilisasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola Barang Dugaan Pelanggaran yang didapat dari hasil penanganan pelanggaran Pemilu, dan Pemilihan di jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota, sebagaimana tersebut dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018. Acara tersebut di atas, dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 4 November 2021 melalui aplikasi meeting zoom.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Fahrul Rizha Yusuf selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, dengan diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran dan staf Panwaslih Kabupaten/Kota seluruh Aceh.
Dalam sambutannya, Fahrul menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari workshop di tingkat nasional, “kegiatan ini merupakan RTL dari acara Workshop Pengelolaan BDP oleh Bawaslu RI pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu, dimana bawaslu RI memberi amanat bahwasannya apa yang dibahas pada workshop tersebut harus disampaikan kepada panwaslih kabupaten/kota. Selain itu, kegiatan yang dilakukan ini guna mengumpulkan saran dari panwaslih kabupaten/kota dalam rangka penyusunan Peraturan Bawaslu Pengelolaan BDP yang baru” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Sri Mulyani menyampaikan beberapa hasil kegiatan Workshop Pengelolaan BDP Tngkat Nasional, “pada Tahun 2022 akan ada 8 perbawaslu Penanganan Pelanggaran yang akan diharmonisasi, termasuk didalamnya perbawaslu pengelolaan BDP, dan BDP yang masih ada dijajaran Panwaslih Kabupaten/Kota harus segera ditindaklanjuti berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021”.
Beberapa agenda yang dibahas berupa hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Panwaslih Kabupaten/Kota dan solusi positif sebagai masukan dalam penyusunan buku panduan pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang disusun oleh Yusrita Riva sebagai rangkaian kegiatan aktualisasi Latsar CPNS yang sedang diikutinya.
Riva berharap buku ini menjadi panduan yang efektif, “saya berharap masukan dari bapak/ibu agar buku panduan yang saya susun menjadi lebih sempurna dan menjawab persoalan yang ada, sehingga buku ini memudahkan Panwaslih Kabupaten/Kota dalam mengelola barang dugaan pelanggaran” harap CPNS Bawaslu tersebut. (RZ)