Panwaslih Provinsi Aceh Mengadakan Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024
|
Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh mengadakan Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024, Sabtu (29/6/2024). Kegiatan ini dilakukan untuk memfasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan Panwaslih Kabupaten/Kota dalam menghadapi pengawasan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Kabupaten Aceh Timur dan Pidie Jaya yang akan berlangsung pada 6-7 Juli 2024.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra dalam sambutannya beliau mengatakan "Pemilu sudah selesai, tapi pekerjaan kita belum selesai, dimana masih ada pengawasan PUSS yang harus kita lakukan di Kabupaten Aceh Timur dan Pidie Jaya." Ia menambahkan, dalam melakukan pengawasan salah satu langkah yang harus diambil adalah dengan pengaktifan kembali pengawas ad hoc tingkat kecamatan di Kabupaten Aceh Timur dan Pidie Jaya. Dimana penguatan pelaksanaan pengawasan dilakukan pada 539 TPS di Kabupaten Aceh Timur, dan sekitar 200 TPS di Pidie Jaya," tutupnya.
Pada sesi penyampaian materi dan diskusi, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful yang hadir sebagai narasumber mengatakan pelaksanaan PUSS di berikan waktu satu 1 hari ditambah 12 jam, dan yang akan dilakukan penghitungan itu ialah seluruh surat suara partai bukan hanya menghitung suara partai yang bersengketa.
Pada kesempatan yang sama Ketua The Aceh Institute, Muazzinah, yang juga menjadi narasumber pada rapat evaluasi ini menyampaikan beberapa pandangan terkait dengan refleksi Pemilu Tahun 2024, yang pada Bulan Februari silam menggoreskan banyak persoalan di lapangan.
Muazzinah berpendapat dalam pelaksanaan PUSS di dua Kabupaten tersebut harus benar-benar terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Kepala Sekretariat, Kabag dan jajaran staf Panwaslih Provinsi Aceh dan untuk peserta Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, dan Jajaran Sekretariat. [47]