Panwaslih Provinsi Aceh Melaksanakan Pengawasan Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2024
|
Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan pengawasan pemusnahan surat suara lebih dan rusak untuk Pemilu tahun 2024. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan ini dilakukan karena ditemukan surat suara lebih dan rusak untuk kebutuhan Pemilu tahun ini. Adapun kelebihan surat suara tersebut yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRK.
Pantauan di lapangan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ribuan kertas tersebut sebelumnya dibagi berdasar jenis surat suaranya, kemudian dipisah, dan sama-sama dimasukkan ke tong kosong, lalu dibakar. Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih ini merupakan suatu keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023.
Bedasarkan Berita Acara Nomor 44/PP.08.2-BA/11/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024, KIP Aceh telah melakasanakan pemusnahan dengan jumlah surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 2.640 lembar, DPR-RI Dapil Aceh(1) 144 lembar, DPD-RI 355 lembar, DPRD Provinsi Dapil Aceh (1)1238 lembar dan 41 surat suara Pemilu DPRK Kabupaten/Kota dapil (1).
Sebagai informasi, hadir dalam acara pemusnahan surat suara lebih dan rusak tersebut, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Maitanur, Anggota KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy, Sekretariat KIP Aceh dan perwakilan dari Polda Aceh. [47]