Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penindakan Pelanggaran Money Politic Bagi Aparatur Desa Se Kota Banda Aceh
|
Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penindakan Pelanggaran Money Politic yang dilaksanakan pada hari jumat, tanggal 25 Agustus 2023 di Hotel Oasis Banda Aceh.
Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Provinsi Aceh Safwani, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, serta Ustad Tgk. H. Masrul Aidi, dan Peserta kegiatan tersebut yaitu seluruh Camat dan Keuchik Gampong se-Kota Banda Aceh.
Adanya kegiatan ini dimaksudkan sebagai langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran tindak pidana money politic, dan membangun pemahaman yang menyeluruh bagi para Camat dan Keuchik Gampong terhadap proses pengawasan Pemilu Tahun 2024 yang berkualitas dan berintegritas serta bebas dari politik uang.
Peran aparatur desa dalam pengawasan pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu di tingkat desa berlangsung dengan integritas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah bagian penting dari proses pemilu yang demokratis dan transparan di tingkat lokal.
Aparatur desa dapat menciptakan lingkungan yang terbuka di mana masyarakat merasa nyaman melaporkan praktik politik uang tanpa takut represalias. Aparatur desa dapat memberikan pendidikan pemilih yang mencakup informasi tentang bahaya politik uang, serta hak dan kewajiban pemilih. Ini dapat membantu pemilih untuk lebih sadar akan praktik politik uang dan menolaknya.[47]