Panwaslih Provinsi Aceh Melaksanakan Diskusi Hukum Pemilu: Fokus pada Penyusunan DIM untuk Kodifikasi UU Pemilu
|
Panwaslih Provinsi Aceh| Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Diskusi Kajian Hukum Pemilihan Umum secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.00–10.20 WIB. Kegiatan ini mengangkat tema "Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Perumusan Kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum".
Diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, dan diikuti oleh sejumlah peserta penting, antara lain, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Panwaslih Provinsi Aceh, Sri Mulyani, Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh,staf bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum.
Dalam pembukaannya, Fahrul Rizha Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan serta meningkatkan pengetahuan hukum Pemilu kepada jajaran pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk membahas isu-isu strategis yang berdampak pada tata kelola Pemilu.
Salah satu isu utama yang menjadi pokok bahasan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengubah format penyelenggaraan Pemilu dengan memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Perubahan mendasar ini tentu berdampak signifikan pada pola kerja dan kewenangan lembaga Pengawas Pemilu, terutama di Provinsi Aceh yang memiliki dualisme kelembagaan antara Bawaslu dan Panwaslih. Dengan pelaksanaan Pemilu Lokal yang diserentakkan, potensi tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan Pemilu semakin besar, dan menimbulkan pertanyaan mendasar: lembaga mana yang berwenang secara konstitusional melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu Lokal di Aceh?
Namun, Panwaslih Provinsi Aceh memandang situasi ini sebagai momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan kewenangan pengawasan Pemilu. Selain itu, Panwaslih Provinsi Aceh mendorong jajarannya untuk proaktif menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari kontribusi terhadap wacana Perumusan Kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang tengah digagas oleh DPR RI.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan usulan-usulan konkret dalam rangka perbaikan tata kelola pemilu ke depan. Pengalaman Panwaslih dalam menerapkan UU No. 7 Tahun 2017 selama dua kali pelaksanaan Pemilu (2019 dan 2024) memberikan bekal penting dalam mengidentifikasi celah hukum, hambatan implementasi, dan kebutuhan reformulasi aturan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah awal Panwaslih Provinsi Aceh untuk terus berperan aktif dalam reformasi sistem Pemilu nasional, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas Pemilu di tingkat daerah.[47]