Panwaslih Provinsi Aceh Libatkan Perguruan Tinggi Bahas Penegakan Hukum Pemilu
|
Meulaboh - Panwaslih Provinsi Aceh bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Teuku Umar (UTU) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Pemilu dengan tema "Kawal Pemilu, Kawal Demokrasi" yang dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 di Ruang Rapat Utama Universitas Teuku Umar, Meulaboh.Kegiatan ini menghadirkan narasumber Fahrul Rizha Yusuf, M.H. (Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh), Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si (Wakil Dekan I FISIP UTU) dan Apri Rotin Djusfi, SH., MH (Dosen FISIP UTU) serta diikuti oleh civitas akademika dan mahasiswa sebagai peserta.Fahrul dalam materinya menjelaskan pentingnya partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya akademisi dan mahasiswa untuk memberikan pendidikan politik “keterlibatan publik dalam Pemilu guna memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat, memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya. Mendorong terwujudnya Pemilu sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik serta mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah” papar Anggota Panwaslih Provinsi Aceh itu.Selain itu, Fahrul juga menambahkan beberapa resiko jika rendahnya partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu “dalam penyelenggaraan Pemilu, jika masyarakat tidak ikut berpartisipasi, akan menghasilkan konflik kekerasan (from election to violance) dan hilangnya kepercayaan rakyat juga akan menghasilkan pemimpin dengan kapasitas yang lemah”.Afrizal Tjoetra dalam materinya menjelaskan peran perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Pemilu “perguruan tinggi merupakan salah satu pilar atau institusi utama yang melahirkan generasi-generasi pemilih cerdas, bukan pemilih pragmatis” papar Wakil Dekan I FISIP UTU tersebut. Afrizal memaparkan beberapa peran yang dapat diambil oleh perguruan tinggi diantaranya berperan sebagai penjaga etika dan sistem nilai agar proses demokrasi tidak tercederai. Pembela hak-hak rakyat ketika terjadi proses pelanggaran hak-hak masyarakat, dan mendorong partisipasi pemilih pemula yang cerdas dan meningkatkan partisipasi politik. (RZ)