Panwaslih Provinsi Aceh Hadiri Rapat Evaluasi Pengawasan PDPB Tahun 2025 di Bandung
|
Panwaslih Provinsi Aceh | Bandung - Panwaslih Provinsi Aceh menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Kota Bandung, (Minggu s.d Selasa, 7-9 September 2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu dalam memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih di seluruh wilayah Indonesia.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh para Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas dari seluruh Bawaslu Provinsi serta Panwaslih di tingkat provinsi. Selain itu, turut hadir pula Kepala Bagian Pengawasan dan Humas beserta staf pendukung yang berperan dalam pengelolaan data dan pelaporan kegiatan pengawasan. Partisipasi aktif Panwaslih Provinsi Aceh menunjukkan komitmen lembaga ini dalam memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir menjelang tahapan-tahapan Pemilu berikutnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu RI membahas dua agenda utama, yaitu evaluasi pelaksanaan Form Pencegahan Online oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, termasuk pengisian form untuk triwulan ketiga tahun 2025. Selain itu, peserta juga membahas hasil pengawasan PDPB semester pertama tahun 2025 di tingkat provinsi. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas instrumen pengawasan digital dalam mendukung upaya pencegahan pelanggaran serta pemutakhiran data pemilih yang akuntabel.
Rapat juga menyoroti pentingnya pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan PDPB di setiap provinsi. Melalui kolaborasi dengan masyarakat, lembaga pengawas diharapkan mampu memperluas jangkauan pengawasan dan memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih. Pendekatan partisipatif ini menjadi kunci dalam menciptakan proses demokrasi yang lebih inklusif dan transparan.
Menutup kegiatan, Bawaslu RI mengarahkan seluruh peserta untuk mempersiapkan pengawasan PDPB semester kedua tahun 2025 serta menyusun tindak lanjut hasil evaluasi. Panwaslih Provinsi Aceh berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat ini dengan langkah konkret di daerah, termasuk peningkatan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan data pemilih. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas proses pemilu dan menjamin hak pilih masyarakat secara maksimal.
Penulis: Ilham
Editor: Yudi Ferdiansyah Putra