Panwaslih Provinsi Aceh Apresiasi Kejaksaan Tinggi Aceh: Kolaborasi Kunci Sukses Penegakan Hukum Pemilu
|
Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh - Rabu, 16 Juli 2025 Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menyerahkan plakat sebagai bentuk apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas dedikasi dan kerja sama yang diberikan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan penyerahan plakat berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Pemberian plakat , mulai pukul 10.15 hingga 11.25 WIB. Plakat diserahkan langsung oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan tindak pidana Pemilu 2024 di Provinsi Aceh tidak terlepas dari kerja sama dan dedikasi para pihak dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Aceh. Salah satu unsur penting dalam Sentra Gakkumdu adalah Kejaksaan Tinggi Aceh, yang telah menjalankan perannya secara optimal. Agus menambahkan, secara keseluruhan, Sentra Gakkumdu Provinsi Aceh berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik serta membangun sinergitas yang erat dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Safwani, menuturkan bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Aceh pada Pemilu 2024 merupakan wadah yang sangat solid, yang berimplikasi langsung pada kinerja yang optimal di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu dan Panwaslih Provinsi Aceh dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Ia menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam setiap tahapan Pemilu mendatang.
Penyerahan plakat ini menjadi simbol apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dan diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan taat hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, Yusriadi, Safwani, Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur , Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Amru Eryandi Siregar, S.H., M.H., Asisten Intelijen Mukhzan, S.H., M.H. , Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Sri Mulyani dan staf Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh.[47]