Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Mengikuti Fokus Group Discussion (FGD) Kajian Undang-Undang Pemilu Bersama Pemerintah Aceh

Foto Bersama Peserta Fokus Group Discussion (FGD) Kajian Undang-Undang Pemilu Bersama Pemerintah Aceh

Foto Bersama Peserta Fokus Group Discussion (FGD) Kajian Undang-Undang Pemilu Bersama Pemerintah Aceh

Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh — Panwaslih Provinsi Aceh mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyusunan Kajian terhadap Undang-Undang Pemilu” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk mengkaji berbagai aspek regulasi kepemiluan sekaligus memperkuat sinergitas antarlembaga dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan demokratis.

FGD ini diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari akademisi, penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil. Panwaslih Provinsi Aceh hadir sebagai bagian dari penyelenggara pemilu yang memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan transparansi proses demokrasi di tingkat daerah.

Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah isu strategis terkait pelaksanaan Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini, termasuk evaluasi terhadap ketentuan teknis, efektivitas penyelenggaraan, serta tantangan yang dihadapi dalam konteks lokal Aceh. Para peserta juga memberikan masukan terhadap beberapa pasal yang dinilai perlu penyesuaian guna memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu. Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra menyampaikan dalam sesi diskusi bahwa “pemerintah yang kuat terbentuk melalui demokrasi yang terus diperkuat, dengan rakyat sebagai bagian yang terintegrasi di dalamnya.”

Dalam wawancara dengan tim humas, Prof. Dr. Djoehermansyah, salah satu narasumber FGD, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengkajian dan perbaikan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

“Diskusi terbatas ini sangat produktif. Dari pagi hingga siang kita banyak mendapat masukan, saran, dan pendapat yang sangat bermanfaat untuk kepentingan ke depan — bagaimana menata Pilkada dan Pileg di Aceh agar lebih baik, lebih hebat, dan lebih berkualitas. Termasuk bagaimana partai politik dapat lebih mewakili kepentingan masyarakat, serta menciptakan Pilkada yang lebih sehat dan bebas dari politik uang maupun biaya politik yang tinggi,” ungkap Prof. Djoehermansyah.

Ia menambahkan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rumusan hasil kajian, yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penyusunan naskah akademik untuk perbaikan regulasi Pemilu dan Pilkada ke depan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Pemerintah Aceh, Drs. Syakir M.Si dalam wawancara terpisah menyampaikan bahwa forum ini menjadi kesempatan bagi daerah untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran dari berbagai komponen, baik pemerintah daerah, partai politik, maupun institusi lainnya.

“Fokus kita salah satunya terkait dengan pembiayaan penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Ke depan, kita berharap beban pembiayaan dapat diminimalisir di tingkat pemerintah daerah dan lebih banyak dialokasikan melalui APBN. Tentu hal ini memerlukan sinkronisasi dan penyesuaian regulasi,” ujarnya.

FGD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konstruktif sebagai bahan kajian untuk perbaikan Undang-Undang Pemilu, agar regulasi yang lahir nantinya semakin adaptif terhadap dinamika sosial-politik dan kebutuhan masyarakat Aceh secara khusus, serta Indonesia secara umum.

Hadir dalam kegiatan FGD tersebut Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, R Siti Zuhro dari BRIN yang juga menjadi narasumber, perwakilan partai politik lokal dan nasional, Akademisi, dan unsur dari masyarakat. 

Penulis dan Foto: Aji Bahari
Editor: Yudi Ferdiansyah Putra

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle