Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Pengawasan: Evaluasi Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu Pasca Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Aceh Memeberikan Materi Ngabuburit Pengawasan

Anggota Bawaslu Provinsi Aceh Memeberikan Materi Ngabuburit Pengawasan 

Bawaslu Provinsi Aceh | Banda Aceh – Bawaslu Provinsi Aceh kembali menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang ke-enam pada Senin (9/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Bawaslu Provinsi Aceh ini diikuti secara langsung oleh jajaran sekretariat Bawaslu provinsi Aceh, serta diikuti oleh Bawaslu kabupaten/kota se-Aceh melalui platform Zoom. 

Kegiatan ini mengangkat tema “Evaluasi Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu Pasca Pemilu 2024”, sebagai bagian dari refleksi kelembagaan terhadap dinamika penegakan hukum dan pengawasan Pemilu yang telah berlangsung. Diskusi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam sistem hukum Pemilu sekaligus merumuskan langkah-langkah penguatan sistem keadilan Pemilu di masa mendatang. 

Fahrul Rizha Yusuf yang hadir sebagai pemateri menyampaikan dalam paparannya bahwa kerangka hukum penyelenggaraan Pemilu di Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,mulai dari Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), hingga Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran (multitafsir)dalam implementasi norma hukum, khususnya dalam aspek teknis penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. 

Selain itu, ketentuan mengenai batas waktu penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang relatif singkat juga menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut. Dalam praktiknya,keterbatasan waktu tersebut kerap mempengaruhi optimalitas proses pembuktian dan pendalaman fakta hukum pada setiap tahapan penanganan perkara. Tantangan lainnya 

berkaitan dengan koordinasi antar lembaga penegak hukum Pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.Meskipun mekanisme ini dirancang untuk memperkuat penanganan tindak pidana Pemilu secara terpadu, dalam praktiknya koordinasi tersebut dinilai belum sepenuhnya berjalan secara konsisten dan efektif, terutama dalam proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilu. 

Dalam sesi evaluasi penegakan hukum Pemilu,Bawaslu juga menyoroti sejumlah kendala teknis yang kerap dihadapi dalam proses penanganan pelanggaran. Salah satunya adalah keterbatasan pembuktian dalam kasus-kasus tertentu, seperti politik uang, penyalahgunaan kewenangan, dan mobilisasi aparatur. Minimnya saksi serta terbatasnya alat bukti yang memenuhi standar pembuktian hukum sering kali menyulitkan pemenuhan unsur pelanggaran secara yuridis. 

Selain itu, jangka waktu penanganan perkara yang relatif singkat juga membatasi ruang bagi pengawas Pemilu untuk melakukan klarifikasi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman fakta hukum secara lebih komprehensif. Kondisi ini berpotensi mempengaruhi kualitas penanganan perkara dalam proses penegakan hukum Pemilu. Dalam konteks penanganan tindak 

pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu, perbedaan perspektif penegakan hukum antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan juga masih menjadi tantangan tersendiri. Perbedaan penafsiran terhadap terpenuhinya unsur tindak pidana kerap menyebabkan sejumlah perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini,Bawaslu Provinsi Aceh berharap evaluasi terhadap penyelenggaraan dan penegakan hukum Pemilu dapat menjadi bahan pembelajaran bersama dalam upaya memperkuat integritas, keadilan, dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Penulis dan Foto: Aji Bahari
Editor: Yudi Ferdiansyah Putra

Tag
#BawasluProvAceh
#Ayoawasibersama
#NgabuburitPengawasan
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle