Ngabuburit Pengawasan: Diskusi Politik Uang Pada Pemilu Lokal dan Nasional serta Pencegahannya
|
Bawaslu Provinsi Aceh | Banda Aceh – Bawaslu Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang ketiga pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Politik Uang/Money Politik pada Pemilu Lokal dan Nasional serta Pencegahan Politik Uang dalam Pelaksanaan Pemilu Lokal dan Nasional.”
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Bawaslu Provinsi Aceh tersebut menjadi ruang diskusi dan refleksi bersama dalam upaya memperkuat komitmen pengawasan partisipatif, khususnya dalam mencegah praktik politik uang yang masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Safwani menyampaikan bahwa meskipun saat ini berada pada masa non-tahapan Pemilu, upaya pencegahan politik uang harus tetap menjadi perhatian bersama. Menurutnya, berbagai langkah dapat dilakukan, salah satunya melalui diskusi internal maupun diskusi bersama masyarakat.
Safwani juga menekankan pentingnya melakukan refleksi terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024. Hal ini bertujuan untuk memetakan potensi pelanggaran politik uang sejak dini, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan lebih awal.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pendidikan politik kepada masyarakat perlu terus diperkuat, terutama kepada pemilih pemula. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan edukasi politik di tingkat sekolah menengah atas, mengingat para pelajar merupakan pemilih pemula yang masih sangat terbuka dalam menerima pemahaman mengenai demokrasi dan integritas Pemilu.
Sementara itu, Marini (Anggota Bawaslu Provinsi Aceh 2018-2022) yang juga hadir sebagai pemateri menegaskan bahwa pencegahan politik uang dalam Pemilu lokal maupun nasional memerlukan pendekatan yang menyeluruh. Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan antara lain penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, transparansi dalam pengelolaan dana kampanye, peningkatan pendidikan politik masyarakat, partisipasi aktif warga dalam pengawasan Pemilu serta reformasi sistem Pemilu yang lebih akuntabel.
Diskusi interaktif tersebut turut membahas berbagai bentuk dan modus politik uang, mulai dari pemberian uang tunai, bantuan barang, hingga praktik transaksional yang terselubung dalam tahapan kampanye. Peserta diskusi yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir melalui zoom, serta peserta internal dari Sekretariat Bawaslu Provinsi Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Aceh juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan politik uang melalui pengawasan partisipatif. Pelibatan publik dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu dinilai menjadi kunci dalam meminimalisir potensi pelanggaran. Selain itu, edukasi dan literasi demokrasi terus diperkuat agar masyarakat semakin sadar bahwa suara dalam Pemilu tidak boleh diperjualbelikan.
Program Ngabuburit Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Provinsi Aceh dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya integritas dalam Pemilu. Momentum Ramadan dimanfaatkan sebagai ruang refleksi untuk memperkuat nilai kejujuran, tanggung jawab, serta komitmen bersama dalam menjaga demokrasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Aceh berharap tercipta sinergi antara penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan masyarakat dalam mewujudkan Pemilu lokal maupun nasional yang bersih dari praktik politik uang serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Penulis dan Foto: Aji Bahari
Editor: Yudi Ferdiansyah Putra