Indentifikasi dan Petakan Potensi, Panwaslih Provinsi Aceh Bahas Proyeksi Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Banda Aceh - Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan webinar dengan tema "Proyeksi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024" yang dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Juli 2022 melalui aplikasi zoom.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengindentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu serta menentukan langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut sebagaimana tugas Bawaslu yang diamanatkan dalam Pasal 98 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemilu yaitu bahwa Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran Pemilu.
Hadir sebagai narasumber yaitu Dr. Radian Syam, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti) dan Badrul Munir, S.Ag., S.H., M.H., C.L.A. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten) serta dihadiri pula oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh juga dari Bawaslu Provinsi Banten ikut bergabung melalui zoom.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain tugas yang telah diamanatkan dalam undang-undang, Pengawas Pemilu di Aceh memiliki tugas khusus, “Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota selain mengawasi tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu juga mengawasi tahapan yang khusus yaitu pendaftaran partai politik lokal dan uji mampu baca Al-qur’an” sebutnya, saat membuka kegiatan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, M.H. menyebutkan bahwa dalam menyusun potensi pelanggaran Pemilu perlu melihat trend pelanggaran Pemilu Tahun 2019, “untuk menyusun potensi pelanggaran Pemilu perlu melakukan upaya kontemplasi dengan melihat trend pelanggaran yang pernah terjadi pada Pemilu Tahun 2019 lalu untuk merumuskan upaya konkrit pencegahan pelanggaran tersebut” ungkapnya sebagai pengantar diskusi.
Badrul Munir dalam materinya menyampaikan bahwa penegakan hukum Pemilu perlu mengedepankan upaya pencegahan “upaya penegakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dengan terlebih dahulu melalukan pencegahan dengan memberikan saran perbaikan (improvement notice)”, papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten itu.
Badrul Munir juga menambahkan setiap pelaku pelanggaran dapat diberikan sanksi baik pelaku yang melakukan (pleger), yeng menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), pembuat (dader) serta menganjurkan atau menggerakkan melakukan (uitlokker).
Dr. Radian Syam dalam materinya mengungkapkan ada 3 permasalahan pada penyelenggaraan Pemilu di Indonesia “ada beberapa permasalahan Pemilu yang masih terus terjadi pada setiap penyelengaan Pemilu yaitu kompetisi yang belum sehat, partisipasi pemilih yang belum maksimal dan masih adanya kecurangaan atau pelanggaran Pemilu” papar Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Dalam penelitiannya, Dr. Radian Syam mengungkapkan bahwa angka pelanggaran Pemilu terus meningkat, Pemilu Tahun 1999 terjadi 4290 pelanggaran, Pemilu Tahun 2004 terjadi 10242 pelanggaran, Pemilu Tahun 2009 terjadi 2463 pelanggaran, Pemilu Tahun 2014 terjadi 5159 pelanggaran dan Pemilu Tahun 2019 terjadi 18553 pelanggaran. (RZ)
