Hari Ini Panwaslih Gelar Mediasi Perdana Sengketa PAN
|
Banda Aceh-Panitia Pengawas Pemilihan (panwaslih) Provinsi Aceh hari ini (20/08) menggelar mediasi perdana sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN). Sidang berlangsung sekitar Pukul 10.00 WIB di ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh. Hadir dalam mediasi tersebut dari pihak pemohon yakni Anwar Ahmad, Teuku Hasbullah HD dan Zulfikar Sawang S.H, Sementara dari Pihak Termohon diwakili oleh Munawarsyah, Tarmizi dan Kasubbag Hukum KIP Aceh Suhaimi.
Mediasi digelar setelah sebelumnya Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Anwar Ahmad dan Sekretaris DPW Partai PAN Aceh Teuku Hasbullah. HD mengajukan permohonan sengketa Proses Pemilu terkait Berita Acara yang dikeluarkan KIP Aceh Nomor: 291/PL.01.4-BA/11/Prov/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 Tentang Hasil Verifikasi tentang Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPR Aceh pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Kuasa Hukum Pemohon, Zulfikar Sawang S.H. menyatakan pihaknya merasa dirugikan oleh Komisi Independen Pimilihan (KIP) Aceh karena salah satu Bakal Calon Anggota DPR Aceh atas nama Buhari Selian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lulus uji baca Al-Quran. Padahal menurutnya Buhari Selian telah pernah menjabat sebagai anggota DPRK dan juga anggota DPRA.
“Buhari Selian sudah pernah menjadi anggota DPRK dan juga DPRA, tapi kenapa kali ini dinyatakan tidak lulus baca Al-Quran?” Kata Zulfikar.
Untuk itu pihaknya sangat berharap agar melalui mediasi ini dapat mencapai titik temu dengan KIP Aceh sehingga Buhari Selian selaku Bakal Calon anggota DPRA aceh yang diusung PAN Aceh dapat kembali diberi kesempatan mengikuti Tes Uji Baca Al-Quran.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh Dra. Zuraida Alwi, M. Pd mengatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu nomor 18 Tahun 2017, penyelesaian sengketa proses Pemilu pada tahapan pertama ditempuh melalui upaya mediasi, jika tahapan ini para pihak tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi. Zuraida juga menambahkan, pada tahapan Mediasi Panwaslih Provinsi Aceh hanya membantu memfasilitasi para pihak dalam merumuskan kesepakatan bersama. [zas]
.