Guna Edukasi Masyarakat, Panwaslih Provinsi Aceh Akan Lakukan Research Pelaksanaan Pilkada di Aceh
|
Banda Aceh – Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslih Provinsi Aceh, Marini menjelaskan bahwa lembaga Pengawas Pemilu akan melakukan research terkait pelaksanaan Pilkada di Aceh yang hasilnya akan dijadikan sebagai masukan kepada Bawaslu RI. Hal tersebut disampaikan dalam rapat melalui video conference dengan koordinator divisi pengawasan Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh yang dilaksanakan pada hari selasa (31/3/2020).
“Masukan tersebut adalah bentuk evaluasi pelaksanaan Pilkada di Aceh agar kelebihannya dapat dicontoh oleh provinsi lain, sedangkan kekurangannya dapat diantisipasi agar tidak terulang kembali di Pilkada yang akan datang. Nanti akan ada petunjuk teknis dari Bawaslu mengenai penelitian ini”, ujar Marini.
Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang dijadikan objek penelitian karena memiliki kekhususan seperti penggagas pertama konsep calon perseorangan kepala daerah, uji mampu baca al-Qur’an hingga keterlibatan partai politik lokal sebagai partai pengusung yang memiliki parliamentary threshold tersendiri.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Pengawasan dan Humas, Yudi Ferdiansyah Putra, menyampaikan agar Panwaslih Kabupaten/Kota untuk segera menyesuaikan SK Tim Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana arahan dalam surat edaran Bawaslu.
“Tim Keterbukaan Informasi harus memperhatikan klasifikasi informasi mana yang wajib dipublikasikan, mana yang dikecualikan. Publikasi ini penting guna memenuhi hak warga negara untuk mengakses informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tambah Yudi.
Pada akhir rapat tersebut, Marini juga kembali mengingatkan bahwa pentingnya memberi edukasi kepada masyarakat agar menjadi pemilih cerdas, karena hal tersebut tidaklah bersifat instan. Oleh karena itu, upaya peningkatan pengawasan partisipatif harus dilakukan secara berkelanjutan. [IM]