Lompat ke isi utama

Berita

FGD Identifikasi Problem Penegakan Hukum Menyongsong Pemilu Serentak 2024

FGD Identifikasi Problem Penegakan Hukum Menyongsong Pemilu Serentak 2024
Banten - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengikuti kegiatan FGD Penyusunan NSPK tindaklanjut pelanggaran kode etik dan pelanggaran Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Mambruk Anyer, Banten. Kegiatan ini dilaksanakan selama  tiga hari, yakni pada tanggal 29-31 Maret 2021 dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia. Anggota Bawaslu RI yang juga Koordinator Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo mengusulkan adanya harmonisasi, dan sinkronisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pada Peraturan DKPP, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam penanganan pelanggaran penyelenggara ad hoc. "Perlu untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi antara peraturan DKPP, Peraturan Bawaslu dan PKPU secepatnya, dan tentu diinisiasi oleh DKPP," kata Dewi dalam kegiatan FGD tersebut. Sinkronisasi perlu segera dilakukan, sebutnya, agar ada kesamaan penafsiran dalam penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara ad hoc oleh KPU dan Bawaslu. "Karena tidak ada standar yang dikeluarkan dalam Peraturan DKPP, bagaimana Bawaslu dan KPU melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran etik untuk jajaran ad hoc akhirnya, baik KPU dan Bawaslu menerjemahkannya masing," ujar Dewi lebih lanjut. Dewi menambahkan integritas penyelenggara sangat berpengaruh terhadap hasil Pemilu. "Penyelenggara ad hoc jika dilakukan secara menyimpang akan sangat berpotensi mengganggu kualitas hasil penyelenggaran Pemilu," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggatan Bawaslu itu. FGD Penyusunan NSPK tindak lanjut pelanggaran kode etik dan pelanggaran perundang-undangan dihadiri oleh Anggota DKPP Alfitra Salam dan Anggota Komisi ASN Arie Budhiman.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle