Lompat ke isi utama

Berita

Beri Kepastian Hukum, MK kabulkan permohonan Judicial Review UU Pilkada

Beri Kepastian Hukum, MK kabulkan permohonan Judicial Review UU Pilkada

Jakarta – Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman mengabulkan permohonan Judicial Review yang dimohonkan oleh Surya Efitrimen (Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar), Nursari (Ketua Bawaslu Kota Makassar), dan Sulung Muna Rimbawan (Anggota Bawaslu Kab. Ponorogo). Para Pemohon mengajukan objek permohonan sebanyak 48 ketentuan di dalam UU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (5), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Melalui putusan nomor 48/PUU-XVII/2019, bertanggal 29 Januari 2020, Majelis Hakim MK memberikan padangan “Bahwa secara substansi, dalam memposisikan penyelenggara pemilihan, Mahkamah tidak membedakan antara penyelenggara Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dengan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945”, dengan demikian, MK memberikan konsistensi nomenklatur antara rezim Pemilu dengan rezim Pilkada.

Terhadap UU Pilkada, terdapat 3 hal penting yang diputuskan Majelis Hakim MK, yang pertama, MK mengganti nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota yang bersifat ad hoc menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat permanen, yang kedua, MK memutuskan jumlah pengawas Pilkada tidak harus berjumlah 3 (tiga) orang, melainkan dapat lebih banyak sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu, yang ketiga, Pengawas di tingkat kabupaten/kota tidak dibentuk oleh Bawaslu Provinsi, melainkan menjadi kewenangan Bawaslu.

Selain mempertimbangkan kepastian hukum dan konsistensi nomenklatur, Majelis Hakim MK juga menyebutkan yurisprudensi berupa Putusan MK Nomor 93/PUU-XVI/2018, bertanggal 28 Maret 2019 sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam mengeluarkan putusan. [IM]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle