Bawaslu Laksanakan Rakornas Pengawasan DPB
|
Labuan Bajo - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Panwaslih Provinsi Aceh, Marini, memenuhi undangan dan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia pada tanggal 11 sd 13 Maret 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dalam rangka pengawasan perbaikan, dan pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan guna persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Acara yang dibuka oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mohd. Afifuddin, dihadiri oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Dr. La Bayoni, dan Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan, Asmin Safari Lubis serta dikuti oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu/Panwaslih Provinsi seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan program pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) secara berkala. Mekanisme kerjanya dengan menyusun daftar pemilih, baik pada saat tahapan Pemilu maupun di luar jadwal tahapan Pemilu. Dengan begitu, daftar pemilih mampu merengkuh setiap perkembangan data kependudukan.
Marini menyebutkan bahwa, "permasalahan utama pendaftaran pemilih adalah terjaminnya warga negara (yang secara peraturan perundang-undangan memiliki hak pilih) terdaftar sebagai pemilih di DPT. Persoalan ini senantiasa terjadi pada Pemilu dan Pemilihan terdahulu". Lebih lanjut Marini menyebutkan bahwa problem penyusunan daftar pemilih juga disumbang oleh data kependudukan yang terus berproses tanpa henti seperti disebutkan di atas. Misalnya pindah tempat tinggal ditambah lagi perekaman identitas lebih dari satu kali, data kependudukan ganda, dan koordinasi antarlembaga yang berwenang dalam administrasi kependudukan.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, Dr. La Bayoni dalam laporannya sebagai Ketua Panitia menjelaskan bahwa "pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang akan jauh lebih kompleks. Penyelenggaraan Pemilu nasional, dan lokal digabung dalam satu tahun, dan tahapannya hanya berbeda bulan. Dampaknya buat proses penyusunan daftar pemilih menjadi lebih kompleks lagi", tegasnya.
Selain melakukan dua kali tahapan pemutakhiran daftar pemilih, pada saat bersamaan penyelenggara Pemilu juga melaksanakan tahapan lainnya.
Syarat utama penyusunan daftar pemilih berkelanjutan adalah mendaftar semua warga yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih dan sebaliknya, benar-benar mengeksklusi mereka yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Persoalan daftar pemilih yang terus menerus ada juga perlu dicarikan solusinya secara berkesinambungan, yaitu dengan melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mohd. Afifuddin menyebutkan "pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
pertama: penguatan sistem informasi bersama; kedua: adanya basis data berkapasitas besar berisi data pemilih dan data kependudukan, yang dapat diakses oleh penyelenggara Pemilu secara langsung; ketiga:
konektivitas perlu dilakukan tidak hanya oleh KPU dan Kemendagri saja, namun juga diikuti oleh seluruh jajaran KPU di daerah dan Dinas Dukcapil. Koordinasi dan konsolidasi data dilakukan secara efektif dengan basis sistem informasi yang sama; keempat: melakukan skala prioritas pendaftaran pemilih marginal, dan kelima: melaksanakan inovasi terhadap metode pemuktahiran daftar pemilih".
Acara yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini menghasilkan beberapa rekomendasi, guna perbaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal ini sebagai bagian upaya meningkatkan kualitas Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas serta bermartabat. (BY)
