Lompat ke isi utama

Berita

Bappenas Evaluasi Bencana Aceh, Siapkan Strategi Tangguh Menuju Pemilu 2029

Ketua Bawaslu Provinsi Aceh menjadi narasumber  Diskusi Evaluasi Mitigasi Bencana Alam dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk Kesiapan Pemilu 2029

Ketua Bawaslu Provinsi Aceh menjadi narasumber  Diskusi Evaluasi Mitigasi Bencana Alam dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk Kesiapan Pemilu 2029 

Bawaslu Provinsi Aceh | Banda Aceh – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas melalui Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi menggelar Diskusi Evaluasi Mitigasi Bencana Alam dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk Kesiapan Pemilu 2029 di Kantor KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem penyelenggaraan Pemilu yang adaptif terhadap risiko bencana, khususnya di Provinsi Aceh yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi.

Acara dibuka langsung oleh Direktur Ideologi Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini, dalam kata sambutannya beliau mengatakan tujuan diselenggarakan acara ini untuk mengevaluasi  potensi risiko  bencana  dan dampaknya  terhadap  tahapan penyelenggaraan Pemilu, khususnya berdasarkan pengalaman Pemilu 2024 di Provinsi Aceh, mengidentifikasi praktik baik, tantangan, hambatan, dan kebutuhan penguatan mitigasi bencana dalam penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Aceh, memperkuat sinergi antara KIP, Bawaslu, BNPB, BPBA, BMKG, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait dalam mendukung kesiapan Pemilu 2029.

Diskusi menghadirkan Ketua KIP Aceh Agusni AH, Ketua Bawaslu Aceh Agus Syahputra, Kepala Pelaksana BPBA Bahron Bakti, serta Plt. Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Anang Heriyanto. Forum ini juga melibatkan Bappenas, KPU RI, Bawaslu RI, BNPB, BMKG, serta para Ketua KIP kabupaten/kota se-Aceh dan Pengawas Pemilu Ad Hoc Tingkat Kecamatan Tahun 2024 yang hadir secara daring.

Dalam pemaparannya, Ketua KIP Aceh Agusni AH menegaskan bahwa pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi pelajaran penting untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana. Menurutnya, Aceh memiliki karakteristik geografis yang menuntut mitigasi bencana menjadi bagian dari seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. Meski koordinasi lintas instansi pada Pemilu 2024 berjalan baik dan distribusi logistik tetap terlaksana sesuai jadwal, regulasi yang ada dinilai masih berfokus pada penanganan pascabencana.

Karena itu, KIP Aceh mendorong perubahan pendekatan dari reaktif menjadi proaktif melalui penerapan Election Risk Management (ERM), penyusunan SOP mitigasi bencana, penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan kapasitas penyelenggara, serta dukungan infrastruktur logistik yang lebih tangguh terhadap cuaca ekstrem.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Aceh Agus Syahputra menjelaskan bahwa meskipun Pemilu dan Pilkada 2024 tidak terdampak langsung oleh bencana banjir di sejumlah daerah, namun kedepannya menjadi peringatan penting bahwa selain menghambat akses dan distribusi logistik, bencana juga berdampak pada akurasi data pemilih akibat perpindahan penduduk dan hilangnya sejumlah desa.

Bawaslu Aceh merekomendasikan penguatan mitigasi melalui pemetaan wilayah rawan bencana yang terintegrasi dengan pengawasan Pemilu, penyusunan rencana kontingensi dan SOP kondisi darurat, peningkatan koordinasi dengan BMKG, BPBA, dan pemerintah daerah, pelaksanaan simulasi kesiapsiagaan, serta penguatan pengawasan partisipatif berbasis masyarakat.

Melalui forum evaluasi ini, Bappenas menghimpun berbagai masukan sebagai dasar penyusunan strategi mitigasi bencana dalam penyelenggaraan Pemilu 2029. Diharapkan, Pemilu mendatang dapat berlangsung lebih tangguh, adaptif, dan tetap menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memilih, bahkan di tengah potensi bencana alam.

Penulis dan Foto: Aji Bahari
Editor: Yudi Ferdiansyah Putra

Tag
#BawasluProvAceh
#Ayoawasibersama
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle