Bahas Isu Krusial Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Fahrul Hadiri Rakor Sentra Gakkumdu Pusat
|
Raja Ampat - Fahrul Rizha Yusuf, M.H. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh) menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Desain Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 1 s. d. 4 November 2021 di Korpak Villa & Resort Raja Ampat, Papua Barat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo pada hari Senin tanggal 1 November 2021. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan isu-isu krusial penanganan tindak pidana dalam rangka menyambut Pemilu, dan Pemilihan Serentak pada Tahun 2024. “Ada beberapa isu yang patut untuk diinventarisir. Pertama, desain kemandirian Bawaslu. Dia menilai dalam ranah teknis pelaksanaan Pemilu/Pemilihan pada tahun sebelumnya, belum menjamin kemandirian Bawaslu. Dia memberi contoh seperti beragamnya implementasi aturan pidana dalam Pemilu dan Pemilihan dalam Sentra Gakkumdu yang kerap terjadi di daerah” ungkapnya.
Dewi juga menambahkan perbedaan penafsiran hukum juga menjadi kendala "Sebab yang sudah-sudah, kerap terjadi perbedaan dalam menerapkan ketentuan pidana Pemilu/Pemilihan masih kerap terjadi antar Sentra Gakkumdu di daerah," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanaggaran Bawaslu itu.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro menyampaikan dukungannya terhadap Sentra Gakkumdu, "Efektifitas kerja Sentra Gakkumdu yang selalu terganggu dari dukungan anggaran, sehingga tidak menjangkau sampai dengan berakhirnya masa kerja, saya siap memberikan dukungan anggaran," kata Gunawan.
Rapat Koordinasi Desain Penegakkan Tindak Pidana Pemilu 2024 tersebut juga dihadiri oleh DR. La Bayoni (Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu), Yusti Erlina (Karo Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu), Anggota Sentra Gakkumdu Pusat yang terdiri dari unsur Kepolisian, dan Kejaksaan serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia.(RZ)