Untuk mewujudkan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Bawaslu Provinsi Aceh, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Bawaslu Provinsi Aceh jika terjadi dugaan pelanggaran.
Bawaslu Provinsi Aceh dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dapat dilakukan dengan meakses lapor.go.id
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang pada lingkungan Bawaslu